Komedi Pandji: Mens Rea dan Reaksi Publik, Apa Sebabnya?

persen

Jakarta – Kontroversi mewarnai kesuksesan pertunjukan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono, “Mens Rea,” yang tayang di Netflix. Setelah menjadi tontonan nomor satu di Indonesia, materi yang membahas isu sosial politik ini justru berujung pada laporan polisi.

Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025).

Namun, laporan tersebut langsung dibantah oleh PBNU dan Muhammadiyah. Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa pelapor bukan bagian dari mereka.

“Bukan orang NU itu,” tegas Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Lantas, mengapa materi komedi Pandji menuai reaksi keras hingga berujung laporan polisi?

Pengamat Komunikasi Politik sekaligus Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini.

Komedi yang Tajam dan Kritik Elit

Ubed menjelaskan bahwa materi “Mens Rea” mengandung kritik tajam terhadap elit politik, institusi negara, dan institusi sosial.

Kritik tajam ini dianggap sebagai ancaman yang dapat merusak kredibilitas pihak yang dikritik.

Rekam Jejak Komedian

Menurut Ubed, rekam jejak seorang komedian juga dapat mempengaruhi reaksi publik. Jika komedian dianggap memiliki kedekatan dengan elit politik tertentu, kritikannya dapat dipandang sebagai serangan politik.

Amplifikasi Media Sosial

Penyebaran potongan video di media sosial juga memperkuat reaksi publik. Penggalan video yang viral seringkali tidak mencerminkan keseluruhan konteks materi komedi.

Laporan Polisi Perburuk Demokrasi

Materi stand-up comedy Pandji yang dipermasalahkan antara lain terkait pengelolaan tambang oleh NU dan Muhammadiyah, pemilihan pemimpin berdasarkan agama, dan stereotip etnis Sunda.

Pelapor menilai materi tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan merendahkan agama serta kelompok etnis tertentu.

Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.

Ubed menyayangkan laporan tersebut dan menilai tindakan itu memperburuk demokrasi.

Komedi Satir Rawan Jerat Hukum

Ubed menjelaskan bahwa komedi satir, yang berisi sindiran terhadap keadaan atau seseorang, rawan terkena delik hukum di Indonesia.

Hal ini disebabkan oleh praktik hukum yang masih subjektif dan pasal-pasal yang ambigu. Hukum seringkali digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk membungkam kritik.

Oleh karena itu, Ubed menilai sulit untuk menentukan batas aman dalam berkomedi, terutama jika menyentuh isu politik secara kritis.

“Kritis bisa aman jika tidak melakukan kritik terhadap subyek kekuasaan secara terang,” pungkas Ubed.

Rekomendasi