Padang – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim di seluruh Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi di kalangan hakim.
PP tersebut mengatur kenaikan tunjangan bulanan bagi seluruh hakim, kecuali hakim ad-hoc yang masih dalam pembahasan.
Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan pangkat. Hakim dengan pangkat terendah akan menerima tunjangan Rp46,7 juta per bulan, sementara yang tertinggi mencapai Rp110,5 juta.
Korupsi di kalangan hakim dinilai berbahaya karena dapat menghilangkan hak seseorang atau menghukum orang yang tidak bersalah.
“Wakil Tuhan” seharusnya bertindak adil dan jujur. Yang benar harus dibenarkan, dan yang salah harus dihukum.
Pengalaman buruk masa lalu, seperti penangkapan hakim karena suap, harus menjadi pelajaran.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 2011 hingga 2024, 29 hakim ditangkap karena menerima suap. Pada 2025, empat hakim juga ditangkap dalam kasus ekspor Crude Palm Oil.
Kebijakan kenaikan tunjangan ini menuai skeptisisme dari sebagian pihak. Mereka beranggapan, kenaikan tunjangan tidak serta merta mengubah perilaku hakim yang korup.
Namun, ada juga yang optimis bahwa kebijakan ini akan efektif jika diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.
Hakim yang terbukti korupsi harus dihukum maksimal dan dipermalukan di depan umum sebelum dipenjara.
Selain itu, prinsip Command Responsibility harus diterapkan kepada Ketua Mahkamah Agung. Ketua MA harus mengundurkan diri jika ada anak buahnya yang terbukti korupsi.





















