Jakarta – Kabar baik bagi industri perikanan Indonesia! Sebanyak 33 perusahaan perikanan nasional kini resmi mengantongi izin ekspor untuk menembus pasar Korea Selatan dan Taiwan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan izin ini akan membuka peluang peningkatan ekspor ikan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP, Ishartini, menjelaskan izin ini diterbitkan setelah melalui serangkaian proses komunikasi dan inspeksi bersama dengan otoritas negara tujuan.
“Kami menerima notifikasi resmi dari Taiwan dan Korea Selatan tentang persetujuan approval number bagi 33 UPI baru,” ujar Ishartini dalam keterangan resminya.
Dengan tambahan ini, total unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia yang memiliki izin ekspor ke Korea Selatan menjadi 710 perusahaan, dan ke Taiwan sebanyak 711 perusahaan.
Dari 33 perusahaan baru tersebut, 15 di antaranya mendapat izin ekspor ke Korea Selatan. Beberapa di antaranya adalah PT Belawan Samudera Abadi, PT Muara Laut Sejahtera, PT Samudra Sinar Harapan, PT Kiu Kiu Fishery, dan PT Djakarta Mina Persada.
Sementara itu, 18 perusahaan lainnya memperoleh izin ekspor ke Taiwan, termasuk PT Samudra Sinar Harapan, PT Muara Laut Sejahtera, PT Bahari Asnimindo Seafood, PT Kiu Kiu Fishery, dan PT Hasil Samudera Melimpah.
Ishartini optimis penambahan eksportir ini akan memperkuat pasokan ikan Indonesia ke Korea Selatan dan Taiwan, terutama saat permintaan meningkat menjelang Imlek 2026.
Kinerja ekspor ikan Indonesia ke kedua negara tersebut juga menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, ekspor ke Korea Selatan mencapai 26.107 ton dengan nilai US$87,3 juta (sekitar Rp1,37 triliun).
Sementara ekspor ke Taiwan tercatat sebesar 57.308 ton dengan nilai US$106,35 juta (sekitar Rp1,78 triliun).
“Komoditas unggulan untuk Korea Selatan antara lain shrimp cracker pellets, rumput laut kering, surimi beku, dan udang beku Argentina. Untuk Taiwan, ada kerang hidup, cumi beku, daging perut nila beku, dan hard clam hidup,” jelas Ishartini.
Penerbitan approval number ini dilakukan setelah perusahaan memenuhi standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan sesuai persyaratan negara tujuan. Proses pengajuan izin juga harus melalui otoritas kompeten yang diakui oleh negara pengimpor.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah terus mendorong diversifikasi tujuan ekspor dan jenis komoditas perikanan. Hal ini dilakukan melalui penguatan sistem penjaminan mutu dari hulu hingga hilir, demi menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.





















