Padang – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mengungkapkan bahwa undangan pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar diterbitkan tanpa sepengetahuannya.
Hal ini disampaikan Mahyeldi usai salat magrib di Musala Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (13/3/2026), saat ditanya mengenai alasan penundaan pelantikan anggota KPID Sumbar yang semula dijadwalkan pada hari yang sama.
“Itu yang saya protes. Tanpa izin saya,” tegas Mahyeldi.
Sebelumnya, undangan pelantikan telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Arry Yuswandi, pada 11 Maret 2026.
Mahyeldi membantah bahwa pelantikan komisioner KPID Sumbar dibatalkan. Ia menjelaskan bahwa acara tersebut hanya diundur hingga 16 Maret 2026.
“Bukan (batal). Diundur sampai tanggal 16 Maret. Kan biasa diundur, saya tidak tahu isinya (undangan),” ujarnya.
Mahyeldi menegaskan bahwa pelantikan komisioner KPID Sumbar harus dilakukan oleh gubernur, karena surat keputusan (SK) pengangkatan ditandatangani olehnya.
“Harus saya yang melantik, kan SK saya,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang anggota KPID Sumbar terpilih, Yusrin Tri Nanda, mengaku kecewa dengan birokrasi Pemerintah Provinsi Sumbar yang menunda jadwal pelantikan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi.
Yusrin mengatakan bahwa undangan pelantikan diterima pada Rabu sore, 11 Maret 2026. Undangan resmi tersebut ditandatangani oleh Sekda Sumbar, Arry Yuswandi.
“Kami tidak pernah menerima surat pembatalan resmi dari Pemerintah Provinsi terkait pembatalan pelantikan hari ini,” ungkap Yusrin.





















