Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan impor produk kertas karton dupleks guna melindungi produsen dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat. Langkah ini diwujudkan melalui kewajiban bagi importir untuk melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat tingkat kecemerlangan (brightness) produk.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Aturan ini sekaligus menetapkan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan yang berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 2031.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia (KADI) menemukan bukti praktik dumping yang merugikan industri domestik. Praktik dumping sendiri merupakan tindakan menjual barang impor dengan harga di bawah nilai wajarnya.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.
Dalam teknis pelaksanaannya, pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen CoA yang dilampirkan importir. Jika dokumen tidak mencantumkan tingkat brightness, petugas berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan besaran bea masuk yang harus dibayar.
“Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness. Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping,” bunyi Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) beleid tersebut.
Kebijakan BMAD ini bersifat tambahan dan berlaku di luar bea masuk umum (most favoured nation) maupun tarif preferensi perdagangan internasional. Aturan ini menyasar produk karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi yang memiliki permukaan atas putih dan bagian belakang abu-abu.
Pemerintah memastikan aturan ini berlaku bagi barang impor yang telah memiliki nomor pendaftaran pemberitahuan pabean. Sementara itu, untuk barang yang keluar-masuk dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, serta kawasan ekonomi khusus, tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



















