Pemerintah Siapkan Jawaban Resmi atas Investigasi Dagang Amerika Serikat

persen

indonesia-siapkan-respons-resmi-atas-investigasi-dagang-as-terkait-excess-capacity-dan-dugaan-kerja-paksa
Indonesia Siapkan Respons Resmi atas Investigasi Dagang AS Terkait Excess Capacity dan Dugaan Kerja Paksa

Jakarta – Pemerintah Indonesia dijadwalkan menyerahkan respons tertulis kepada Amerika Serikat pada 15 April 2026 terkait investigasi dagang berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS yang menyoroti ekspor nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa investigasi tersebut berfokus pada dua isu utama, yakni kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok bahan baku impor.

Airlangga menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak menyasar seluruh kebijakan perdagangan Indonesia, melainkan hanya pada komoditas tertentu. Sebagai contoh, ia menyebut tuduhan kelebihan kapasitas pada produk semen tidak relevan karena Indonesia tidak mengekspor komoditas tersebut ke Amerika Serikat.

“Kita tinggal jawab saja. Investigasi ini dilakukan berbasis komoditas tertentu, bukan terhadap keseluruhan kebijakan perdagangan Indonesia,” ujar Airlangga.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah telah merampungkan dokumen submission comment sebagai respons awal. Dokumen tersebut akan menjadi pembelaan resmi Indonesia atas tuduhan yang dilayangkan.

Budi menegaskan bahwa surplus perdagangan Indonesia dengan AS terjadi karena perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar AS terhadap produk Indonesia, bukan akibat kebijakan yang menciptakan kelebihan kapasitas secara struktural.

“Secara umum tidak ada masalah. Kami sudah menyiapkan pembelaan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” kata Budi.

Selain penyerahan dokumen tertulis, pemerintah juga telah menyiapkan tahapan lanjutan, termasuk rencana public hearing dan konsultasi lebih lanjut dengan otoritas Amerika Serikat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketenagakerjaan yang kuat. Pemerintah memastikan tidak mentoleransi praktik kerja paksa dalam bentuk apa pun di seluruh sektor industri nasional.

Rekomendasi