Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2020.
Agenda pembacaan putusan ini sempat mengalami penundaan dari jadwal semula yakni Kamis, 25 Juni 2020.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan penundaan tersebut lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Majelis hakim menegaskan perlunya waktu tambahan untuk menyusun putusan secara cermat dan mendalam.
“Kami butuh juga untuk menyusun putusan tersebut dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh,” ujar Purwanto sebelum menutup sidang duplik sebelumnya pada Selasa, 23 Juni 2020.
Menjelang hari pembacaan vonis, keluarga Nadiem menggelar acara bertajuk Malam Solidaritas Keluarga di Taman Menteng, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2020.
Kegiatan tersebut diisi dengan doa bersama sebagai bentuk dukungan moral bagi Nadiem.
Istri Nadiem, Franka Franklin, menjelaskan bahwa acara ini tidak hanya ditujukan bagi suaminya, tetapi juga untuk keluarga terdakwa dari perkara lain yang sedang berproses di pengadilan.
“Sebelum hari Selasa (30/6) datang, yang betul-betul kami ingin lakukan bersama adalah menyatukan doa dan harapan itu sendiri,” tutur Franka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan tersebut mencakup denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun penjara.
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022 serta Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,18 triliun.
Kerugian negara itu diklaim berasal dari program digitalisasi pendidikan sebesar Rp 1,56 triliun.
Sisanya, yakni US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,3 miliar, berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan.
Jaksa menilai proses pengadaan sarana teknologi informasi tersebut melanggar prinsip-prinsip perencanaan pengadaan yang berlaku.
Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Transaksi itu menjadi bagian yang menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa di aksi korporasi PT AKAB,” ucap jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem secara konsisten membantah adanya praktik korupsi maupun kesepakatan bawah meja dengan Google.
Ia menyatakan bahwa pertemuan dengan pihak Google dilakukan secara transparan dan dicatat secara formal.
“Lucu sekali. Pertemuan dengan Google yang terbuka dan dicatat secara formal itu dibilang seolah-olah seperti ada mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka,” tegas Nadiem saat memberikan keterangan di persidangan Senin, 26 Januari 2020.
Nadiem juga mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menilai hasil audit tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Terkait tuduhan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, Nadiem membantah keras.
Menurutnya, angka tersebut merupakan murni transaksi korporasi antara Gojek Indonesia dan AKAB.
Nadiem menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah uang yang masuk ke rekening pribadinya, melainkan hasil pelunasan utang melalui skema pembelian ekuitas.





















