Jakarta – Warga Jakarta kini bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan sembari menikmati hiburan di Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah membuka gerai layanan Samsat khusus di area pameran tersebut.
Layanan ini hadir untuk mendukung program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan penghapusan denda ini digulirkan pemerintah daerah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
“Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026,” tulis keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, Selasa (30/6).
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat melunasi kewajiban tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Bapenda DKI Jakarta sengaja menempatkan gerai di lokasi pameran agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan di sela-sela waktu berwisata.
Pengunjung dapat mengurus administrasi pajak kendaraan secara langsung tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.
Sebagai daya tarik tambahan, pemerintah juga menyediakan suvenir eksklusif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di gerai PRJ selama persediaan masih ada.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Pajak daerah sendiri merupakan instrumen penting dalam mendanai berbagai pembangunan serta layanan publik di ibu kota.
“Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan,” tambah keterangan tersebut.
Masyarakat yang sedang berkunjung ke PRJ diimbau untuk segera mendatangi gerai tersebut guna menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.





















