Penggugat Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait Ucapan Fadli Zon

persen

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan akan menempuh jalur banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mereka terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara terkait pernyataan Fadli Zon mengenai pemerkosaan massal 1998 tersebut.

Putusan yang diumumkan melalui sistem e-court pada 21 April 2026 itu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 233 ribu kepada pihak penggugat.

Penasihat hukum penggugat, Daniel Winarta, menegaskan bahwa putusan tersebut mencederai semangat penegakan hukum dan menutup akses keadilan bagi para korban. Menurutnya, langkah banding menjadi upaya wajib untuk memperjuangkan hak korban atas kebenaran dan pemulihan.

Tim kuasa hukum menilai PTUN Jakarta keliru dalam menentukan dasar hukum. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa tindakan pejabat pemerintahan merupakan objek sengketa di PTUN.

“Majelis hakim justru mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1986 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi administrasi pemerintahan saat ini,” ujar Daniel dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Perkara ini bermula dari gugatan yang didaftarkan pada 2 Oktober 2026. Para penggugat, yang terdiri dari tokoh sejarah, pendamping korban, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil, menggugat pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan validitas data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Dalam pernyataan tertulis dan unggahan media sosial pada pertengahan 2025, Fadli Zon menyebut laporan TGPF tidak memiliki data pendukung yang solid. Ia bahkan sempat melontarkan pernyataan yang mempertanyakan keberadaan bukti terkait kasus pemerkosaan massal 1998, yang dinilainya sebagai rumor belaka.

Para penggugat dalam kasus ini antara lain Marzuki Darusman selaku Ketua TGPF 1998, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, serta lembaga seperti YLBHI, IPTI, dan Yayasan Kalyanamitra. Hingga saat ini, koalisi masih menyusun langkah hukum lanjutan untuk merespons putusan tersebut.

Rekomendasi