Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menegaskan larangan penggunaan alat masak elektrik di dalam gerbong kereta api. Tindakan tegas ini merespons beredarnya video viral seorang penumpang yang nekat memasak mie menggunakan kompor portabel di dalam kereta.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa penggunaan alat elektronik berdaya tinggi di dalam kereta sangat berisiko dan membahayakan keselamatan perjalanan. Ia mengimbau seluruh pelanggan agar bijak dalam memanfaatkan fasilitas stop kontak yang tersedia di setiap gerbong.
“Stop kontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, laptop, atau tablet. Kami melarang keras penggunaan perangkat berdaya tinggi yang berisiko mengganggu keselamatan,” tegas Feni, Jumat, 24 April 2026.
Selain kompor portabel, KAI melarang penumpang menyambungkan perangkat lain seperti alat pengering rambut, catokan, hingga pengisi daya mandiri atau powerbank ke stop kontak kereta. Feni menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama demi kenyamanan perjalanan.
Terkait barang bawaan, KAI Daop 6 mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi penumpang. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram dengan volume maksimal 100 desimeter kubik atau dimensi 70 x 48 x 30 sentimeter tanpa biaya tambahan.
Apabila bagasi melampaui ketentuan tersebut hingga maksimal 40 kilogram, penumpang diwajibkan membayar biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan. Tarif kelebihan bagasi ditetapkan sebesar Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi. Pembayaran tersebut wajib diselesaikan di stasiun sebelum keberangkatan.
KAI memberikan pengecualian untuk alat bantu jalan seperti kursi roda manual dan kereta bayi. Sepeda lipat juga diizinkan masuk ke kabin selama beratnya tidak melebihi 20 kilogram dan diameter roda maksimal 22 inci, dengan catatan tidak merusak fasilitas kereta.
Manajemen menegaskan bahwa penumpang bertanggung jawab penuh atas barang bawaannya. KAI tidak menanggung risiko kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang, namun penumpang akan dimintai pertanggungjawaban jika barang bawaan mereka merusak fasilitas kereta api.
“Keselamatan dan kenyamanan merupakan prioritas utama kami. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk kooperatif dan menaati aturan yang berlaku demi kebaikan serta keamanan bersama selama perjalanan,” tutup Feni.























