PT Timah Berikan Klarifikasi Terkait Polemik Pembelian Bijih Timah Ilegal

persen

Pangkalpinang – PT Timah (Persero) Tbk menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait dugaan pembelian bijih timah ilegal dari Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah. Perusahaan menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Corporate Secretary PT Timah, Ruddy Nursalam, mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Ia meyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.

Untuk mencegah kejadian serupa, perusahaan berencana memperkuat sistem pengawasan serta manajemen risiko. Langkah ini diambil guna memastikan operasional perusahaan ke depan tetap menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah dinamika industri yang kian kompleks.

Sebelumnya, keterlibatan PT Timah dalam pembelian pasir timah ilegal terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026). Dalam dakwaan tersebut, pasir timah ilegal dari Dusun Sarang Ikan disalurkan ke PT Timah melalui mitranya, CV Bangka Kita Pratama.

Modus yang dilakukan pelaku adalah memanipulasi asal-usul pasir timah agar seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi PT Timah. Penjualan tersebut tercatat mencapai Rp 3,9 miliar.

Selain PT Timah, perusahaan smelter PT Mitra Stania Prima (MSP) juga disebut menerima pasokan bijih timah ilegal dengan nilai penjualan mencapai Rp 15,7 miliar. Hingga saat ini, pihak PT Mitra Stania Prima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus korupsi pertambangan ilegal ini menyeret empat terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Sahputra, serta Kepala KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah. Akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi tersebut, negara mengalami kerugian total sebesar Rp 87,4 miliar.

Angka kerugian tersebut mencakup pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah dan PT MSP, serta kerugian ekologis dan ekonomis akibat kerusakan lingkungan yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Rekomendasi