Jakarta – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menguji kelayakan bahan bakar alternatif Bobibos yang dikembangkan oleh PT Inti Sinergi Formula. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memastikan standar dan klasifikasi produk sebelum bahan bakar tersebut diizinkan beredar secara luas di pasar nasional.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak produsen untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium. Proses ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu guna menentukan status produk, apakah masuk dalam kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM).
Pengujian teknis akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Lemigas dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Pihak pemerintah meminta PT Inti Sinergi Formula bersikap proaktif dalam setiap tahapan agar proses evaluasi berjalan akuntabel. Sebagai langkah awal, tim akan melakukan pengambilan sampel di tangki penyimpanan menggunakan standar internasional ASTM D4057.
Hasil dari serangkaian pengujian tersebut nantinya menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam memberikan penilaian kelayakan produk. Pihak PT Inti Sinergi Formula pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh ketentuan. Sebelumnya, identifikasi internal perusahaan menunjukkan bahwa spesifikasi Bobibos masih perlu disesuaikan agar memenuhi parameter standar yang ditetapkan pemerintah.
Bobibos sendiri merupakan inovasi bahan bakar berbasis limbah jerami padi yang dikembangkan di Jonggol, Kabupaten Bogor. Produk yang digagas oleh Ikhlas Thamrin ini sempat menarik perhatian publik pada akhir 2025 karena diklaim memiliki nilai oktan atau RON mencapai 98.
Hingga saat ini, produksi Bobibos masih terbatas dan belum ditujukan untuk konsumsi umum. Perusahaan baru memproduksi sekitar 3.000 liter yang digunakan untuk uji coba terbatas di sektor industri lokal di sekitar wilayah Jonggol, sembari menunggu izin produksi massal dari otoritas terkait.





















