Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

persen

Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada seluruh rute penerbangan domestik. Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 guna menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa fasilitas ini mencakup PPN atas tarif dasar serta fuel surcharge. Kebijakan tersebut berlaku efektif untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah aturan diundangkan.

Intervensi fiskal ini menjadi respons pemerintah atas tingginya biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur dunia. Haryo menjelaskan bahwa komponen avtur memberikan kontribusi besar, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan.

Pemerintah mewajibkan seluruh Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan penggunaan fasilitas PPN ini secara transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perlu dicatat, fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku khusus untuk kelas ekonomi, sementara penerbangan di luar kelas tersebut tetap dikenakan pajak normal.

Kebijakan ini menjadi pelengkap setelah pemerintah sebelumnya menyesuaikan batas atas fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, batas fuel surcharge ditetapkan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeler.

Integrasi kebijakan ini diharapkan mampu menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan harga energi global yang memicu kenaikan biaya transportasi udara.

Rekomendasi