Warga Keluhkan Lambatnya Proses Ganti Rugi Lahan Tol Japek Selatan

persen

Bekasi – Proses pencairan dana ganti rugi lahan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan di Kabupaten Bekasi dikeluhkan warga karena dinilai berjalan lamban. Padahal, seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh para pemilik tanah terdampak.

Anggota Satgas Desa Burangkeng, Tarmidi, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini dipicu oleh proses validasi kepemilikan lahan yang mandek di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Padahal, nilai appraisal atau taksiran harga lahan sudah ditetapkan sejak tahun 2025.

“Kami tidak menerima informasi mengenai kekurangan berkas. Biasanya jika ada kendala, kami segera diberitahu, tetapi kali ini komunikasi terputus,” ujar Tarmidi.

Validasi kepemilikan lahan sendiri merupakan tahapan krusial dalam memastikan keabsahan data fisik dan yuridis sertifikat tanah melalui Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Proses ini wajib rampung sebelum pembayaran dilakukan guna memastikan tanah tidak dalam sengketa.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Japek Selatan menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tidak dapat mencairkan dana ganti rugi sebelum hasil validasi dari BPN keluar. Pihak PPK pun mengaku tidak memiliki wewenang untuk menentukan kapan proses validasi tersebut akan selesai.

Kondisi ini menciptakan keresahan di tingkat desa. Perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengaku terbebani karena terus dicecar pertanyaan oleh warga. Upaya menyurati hingga mendatangi langsung Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi pun belum membuahkan hasil pasti.

Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, membenarkan bahwa terdapat 141 bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, dan Jayasampurna yang belum terbayarkan ganti ruginya. Pihaknya mengaku khawatir karena penundaan yang terus berlanjut berisiko menyebabkan pembengkakan biaya proyek.

Meski pembayaran tertunda, Tommy menyebut pembangunan tetap berjalan di sebagian titik atas kesepakatan dengan pemilik lahan. Hingga saat ini, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala yang menghambat proses validasi tersebut.

Rekomendasi