Serang – Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mendukung percepatan transisi energi bersih nasional dengan menerapkan kebijakan pembebasan pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan pusat guna mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan yang disahkan pada 22 April 2026 tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.
Di sisi lain, Dimyati menyoroti adanya tantangan fiskal yang muncul dari kebijakan tersebut. Ia mengakui bahwa masifnya penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari pajak kendaraan konvensional.
“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” jelas Dimyati.
Terkait kekhawatiran penurunan pendapatan daerah tersebut, Dimyati mengaku telah menyampaikannya dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi kebijakan di masa depan.
Meski demikian, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk tetap menjalankan instruksi pusat guna mendukung transformasi transportasi yang lebih hijau di wilayah Banten.























