Ditlantas Sumbar Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bekas

persen

ditlantas-sumbar-buka-bayar-pajak-kendaraan-tanpa-ktp-pemilik-awal
Ditlantas Sumbar Buka Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menyiapkan perubahan mekanisme layanan pajak tahunan kendaraan bekas yang akan berlaku mulai 2026. Dalam skema baru itu, pembayaran pajak tetap bisa diproses meski tanpa KTP pemilik awal, sebelum pada 2027 pemilik baru diwajibkan melakukan balik nama.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keamanan data kendaraan sekaligus memastikan administrasi identitas tetap tertib.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, mengatakan ketentuan baru itu disiapkan agar pemilik kendaraan bekas lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tahunan. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut turut berdampak pada pendapatan daerah.

“Pada 2026, KTP yang tidak sesuai dengan identitas di STNK masih bisa diproses. Namun pada 2027 wajib dilakukan balik nama sesuai pemilik baru, mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021,” ujarnya kepada Katasumbar, Selasa (28/4/2026).

“Betul, selain untuk safety data, juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Untuk mengurusnya, wajib pajak diminta membawa identitas pemilik kendaraan baru, STNK, serta surat pernyataan bersedia melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Dengan mekanisme itu, data kendaraan diharapkan lebih sesuai dengan pemilik terbaru. Langkah tersebut juga dinilai dapat menekan potensi pelanggaran, mulai dari tilang elektronik atau ETLE, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.

Rekomendasi