PSAK 117 Mengubah Standar Penilaian Kinerja Industri Asuransi Nasional

Investor kini menilai kesehatan finansial asuransi dengan PSAK 117, fokus pada sumber keuntungan dan profit masa depan, menjadikan kinerja lebih transparan dan sejalan standar global.

Ikhwan Setiawan

aaji:-psak-117-ubah-total-cara-menilai-kinerja-perusahaan-asuransi
AAJI: PSAK 117 Ubah Total Cara Menilai Kinerja Perusahaan Asuransi

Jakarta – Investor kini memiliki cara pandang baru dalam membedah kesehatan finansial perusahaan asuransi seiring dengan penerapan standar akuntansi PSAK 117.

Metode penilaian kinerja perusahaan asuransi tidak lagi sekadar mengandalkan angka pendapatan premi atau laba bersih tahunan.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menekankan bahwa standar baru ini menuntut transparansi lebih dalam mengenai sumber keuntungan dan proyeksi profitabilitas masa depan.

Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, menyebut transformasi ini sebagai perubahan paling mendasar dalam operasional keuangan industri asuransi.

“Implementasi PSAK 117 itu bukan cuma perubahan standar akuntansi, tapi benar-benar mengubah secara signifikan proses operasional keuangan di perusahaan asuransi itu sendiri,” ujar Sisca dalam Media Workshop AAJI di Jakarta, Jumat (31/7).

Sisca menjelaskan bahwa fokus penilaian kini bergeser ke arah insurance revenue, hasil jasa asuransi, hasil investasi, serta Contractual Service Margin (CSM).

Perubahan ini memungkinkan investor untuk membedah secara presisi dari mana keuntungan perusahaan berasal.

“Sekarang kita lebih melihat source of earning. Perusahaan asuransi itu sebenarnya untung dari mana? Apakah dari bisnis inti asuransinya atau ternyata dari hasil investasinya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa CSM menjadi metrik krusial karena mencerminkan nilai perusahaan melalui potensi keuntungan masa depan yang diakui secara bertahap.

“CSM itu sebenarnya value perusahaan asuransi. Itu sebenarnya profit masa depan. Jadi CSM adalah salah satu komponen yang selalu dilihat untuk melihat kinerja perusahaan asuransi,” tegas Sisca.

Meski cara pelaporan berubah, Sisca memastikan bahwa total laba yang dihasilkan dari sebuah polis tetap sama dengan standar sebelumnya.

“Kalau ditanya total laba dari satu polis antara PSAK lama dengan PSAK 117 sama atau tidak? Sama. Secara total laba tidak berubah. Yang berubah hanya cara kita mengukurnya,” jelasnya.

Penerapan standar yang mengadopsi IFRS 17 ini juga membuat kinerja perusahaan asuransi di Indonesia kini lebih mudah dibandingkan dengan standar global.

“Informasi yang dihasilkan menjadi lebih baik, dan bagi kita sekarang bisa lebih comparable dengan perusahaan-perusahaan global,” pungkas Sisca.

Rekomendasi