Jakarta – Sejumlah istri dari pejabat yang terjerat kasus kriminalisasi kebijakan menyoroti dampak destruktif dari vonis hukum yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mereka mengungkapkan bahwa proses pemidanaan tersebut tidak hanya menghancurkan karier, tetapi juga merusak kehidupan keluarga dan reputasi para terdakwa.
Franka Franklin Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, menegaskan bahwa satu vonis hukum memiliki dampak domino yang luar biasa bagi ekosistem keluarga. Menurutnya, ketika seseorang yang tidak bersalah dihukum, seluruh anggota keluarga harus menanggung beban finansial, psikologis, hingga stigma sosial yang mendalam.
Nadiem Makarim sendiri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan dakwaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Franka menyebut bahwa kondisi ini memaksa para istri untuk berjuang menghadapi ketidakpastian setiap harinya, termasuk menjaga mental anak-anak yang terpapar narasi negatif di sekolah.
Senada dengan Franka, Utari Wardhani, istri dari mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, menyoroti fenomena trial by the press yang menurutnya telah merusak citra suaminya secara sistematis. Ia menyesalkan narasi publik terkait tuduhan korupsi Rp1.000 triliun dan isu minyak oplosan yang terus beredar, padahal fakta tersebut tidak terbukti di ruang pengadilan.
Utari mencontohkan dedikasi suaminya yang mampu meningkatkan keuntungan PT PIS dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 triliun dalam waktu 2,5 tahun. Ia mempertanyakan logika hukum yang menjerat suaminya dengan vonis sembilan tahun penjara, di saat sang suami justru memberikan kontribusi nyata bagi negara dan perusahaan.
Kasus yang menimpa Yoki Firnandi merupakan bagian dari perkara tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 yang juga menyeret sejumlah pejabat Pertamina lainnya. Saat ini, Kejaksaan Agung dikabarkan sedang mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa dalam kasus tersebut.
Meski menghadapi tekanan yang berat, Franka Franklin Makarim berharap agar kriminalisasi kebijakan ini tidak menyurutkan semangat para pengambil keputusan di masa depan. Ia mengimbau agar ketakutan akan pemidanaan tidak mematikan niat untuk terus berinovasi dan berkarya bagi kemajuan bangsa.
Bagi Franka, dedikasi dan keteladanan yang diberikan oleh para pengabdi negara harus tetap menjadi prioritas. Ia menekankan bahwa harapan akan potensi besar Indonesia seharusnya jauh lebih kuat daripada ketakutan yang timbul akibat risiko kriminalisasi dalam proses pengambilan kebijakan.























