736 Eks Buruh Newcrest di Maluku Utara Menanti Kepastian Pesangon

persen

Halmahera Utara – Ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited mendesak perusahaan tambang emas asal Australia tersebut segera menunaikan kewajiban pembayaran pesangon yang tertunggak sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2020. Total nilai hak yang dituntut para eks pekerja ini mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Ketua Buruh SPSI PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Rusli Gailea, menyatakan bahwa terdapat 735 mantan karyawan yang hingga kini belum menerima hak mereka. Mayoritas dari para pekerja tersebut telah mengabdi lebih dari 20 tahun di lingkar operasional tambang sebelum akhirnya terdampak PHK saat terjadi peralihan saham perusahaan.

Upaya hukum telah ditempuh oleh para mantan pekerja hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi bahkan telah memerintahkan perusahaan untuk membayarkan pesangon dan melakukan penyitaan harta berupa uang sebesar US$ 35 juta. Namun, hingga saat ini, pihak Newcrest dinilai tetap berkukuh untuk tidak memenuhi putusan tersebut.

Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menekankan bahwa dana pesangon ini merupakan harapan terakhir bagi para mantan pekerja untuk menyambung hidup. Pihaknya menegaskan hanya menuntut hak yang seharusnya diterima sesuai dengan aturan dan perjanjian kerja yang berlaku.

Terkait permasalahan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi putusan pengadilan. Pemerintah daerah menyatakan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran hak mantan karyawan setelah adanya ketetapan hukum tetap.

Hingga saat ini, pihak Media Communication Global Newmont, Shannon Brushe, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Sebagai informasi, Newcrest Mining Limited sendiri telah resmi diakuisisi oleh raksasa emas dunia, Newmont Corporation, pada 2023 lalu dengan nilai transaksi mencapai US$ 17 miliar.

Sebelumnya, Newcrest merupakan pemegang saham mayoritas PT Nusa Halmahera Mineral yang mengelola tambang emas Gosowong sejak 1997. Konflik pembayaran hak pekerja ini menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan sejak perusahaan melakukan efisiensi besar-besaran empat tahun silam.

Rekomendasi