Bekasi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan pembatasan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam bagi kereta api jarak jauh yang melintasi Stasiun Bekasi Timur. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif pasca insiden kecelakaan yang menelan korban jiwa di lokasi tersebut.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menegaskan bahwa pembatasan kecepatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Operasional jalur hilir sendiri telah kembali dibuka sejak Selasa, 28 April 2026, pukul 01.30 WIB setelah dinyatakan aman.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pihaknya bersama KAI dan KNKT telah melakukan uji coba menyeluruh terhadap kondisi rel serta sistem persinyalan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keamanan maksimal bagi penumpang sebelum layanan kereta jarak jauh dan KRL kembali beroperasi normal.
Keselamatan adalah prioritas utama yang kami tekankan kepada PT KAI dalam proses persiapan pembukaan kembali stasiun ini, ujar Dudy.
Saat ini, KRL yang melayani rute Cikarang ditargetkan kembali beroperasi dengan frekuensi normal mulai hari ini. Pihak otoritas terkait memastikan bahwa izin operasional jalur Cikarang telah diberikan oleh KNKT dengan catatan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian.
Sebelumnya, Stasiun Bekasi Timur menjadi lokasi kecelakaan maut antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek rute Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan KRL tujuan Cikarang pada Senin malam, 27 April 2026. Data hingga Rabu, 29 April 2026, mencatat sebanyak 16 penumpang perempuan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Proses evakuasi bangkai kereta dilakukan secara intensif selama 10 jam, disusul pemindahan badan KRL dari atas rel yang berlangsung selama satu jam pada Selasa siang. Setelah seluruh badan kereta berhasil dievakuasi dan dinyatakan mendapatkan clearance dari KNKT, jalur tersebut akhirnya kembali dibuka untuk operasional terbatas.
























