Tanah Datar – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menggelar sosialisasi kepada perangkat nagari, desa, dan kelurahan di Tanah Datar untuk membahas status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama terkait penonaktifan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kegiatan ini digelar untuk memastikan peserta memahami informasi kepesertaan mereka secara jelas dan akurat agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penonaktifan Peserta PBI JK.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan terpenuhinya hak peserta atas informasi status kepesertaan JKN. Kami ingin seluruh masyarakat memahami kondisi kepesertaannya sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Defiyanna.
Ia menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara nasional. Peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada desil 6 hingga 10, sehingga secara sistem tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran bantuan iuran pemerintah.
“Penonaktifan ini berbasis data nasional. Namun, apabila terdapat warga yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, khususnya yang menderita penyakit kronis atau katastropik, maka kepesertaannya dapat diusulkan untuk direaktivasi melalui Dinas Sosial,” jelasnya.
Defiyanna menambahkan, peserta JKN juga bisa mendaftar sebagai peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan memilih kelas rawat sesuai kemampuan. Bagi peserta yang sudah bekerja di sektor formal, status kepesertaannya dapat beralih menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran ditanggung pemberi kerja.
Ia juga mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, layanan BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN secara berkala. Jika hasil pengecekan menunjukkan termasuk dalam segmen PBI JK yang dinonaktifkan, maka dapat segera melakukan langkah reaktivasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Hendra Setiawan, mengatakan PBI pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 sampai 5. Penyesuaian data di tingkat pusat dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.
“Penonaktifan PBI JK dilakukan karena adanya penyesuaian data agar kepesertaan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Selama ini ditemukan bahwa sebagian dari penerima PBI JK berada pada desil 6 sampai 10,” ujar Hendra.
Ia menuturkan, warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan per Januari 2026 tetap bisa mengajukan reaktivasi. Pengajuan dapat dilakukan melalui petugas atau kader Dinas Sosial di nagari masing-masing atau langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
“Jika berdasarkan verifikasi lapangan peserta termasuk kategori miskin dan tidak mampu, atau menderita penyakit kronis dan membutuhkan tindakan medis segera, maka dapat diusulkan reaktivasi kembali. Warga cukup membawa surat keterangan sakit dari dokter serta dokumen kependudukan,” katanya.
Data usulan itu akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lanjutan. Jika memenuhi syarat, data tersebut akan disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN.
Hendra juga meminta masyarakat yang dinonaktifkan agar tidak panik dan mempertimbangkan pendaftaran sebagai peserta mandiri sebagai alternatif perlindungan kesehatan. Ia berharap perangkat nagari dan desa melakukan penyisiran data agar seluruh warga tetap terdaftar dan terlindungi dalam Program JKN.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Tanah Datar, Taufik Amnul Hayat, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang menggelar sosialisasi tersebut. Menurut dia, kegiatan itu memberi pemahaman lebih lengkap mengenai alur pengelolaan data hingga proses reaktivasi kepesertaan.
“BPS memiliki peran menyiapkan data hasil ground check masyarakat dari desil 1 hingga desil 10. Data tersebut digunakan oleh instansi berwenang seperti Dinas Sosial sebagai dasar proses usulan reaktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan,” kata Taufik.
Ia menegaskan, PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan. Karena itu, ia mengajak masyarakat memberikan data yang jujur dan akurat saat proses survei berlangsung.





















