MUSI RAWAS UTARA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta mengejutkan di balik kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Bus tersebut diketahui telah beroperasi tanpa izin resmi selama lebih dari lima tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa izin operasional bus dengan nomor polisi BK 7778 DL itu tercatat mati sejak 4 November 2020. Meskipun dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga Mei 2026, status kendaraan tersebut dinyatakan tidak memiliki legalitas untuk melayani angkutan penumpang.
Kecelakaan yang melibatkan bus ALS dan sebuah truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB itu menelan 16 korban jiwa. Korban terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua orang kru truk tangki. Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Aan menegaskan bahwa pengoperasian bus dengan izin kedaluwarsa merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019, pihak perusahaan berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan angkutan orang, termasuk dugaan pemalsuan dokumen perjalanan.
Investigasi awal di lapangan bahkan menemukan adanya ketidaksesuaian nomor rangka pada kendaraan tersebut. Temuan ini memunculkan indikasi praktik pemalsuan nomor polisi yang akan didalami lebih lanjut melalui audit inspeksi menyeluruh terhadap PT Antar Lintas Sumatera.
Saat ini, pihak Kemenhub masih menunggu hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan dari pihak Kepolisian untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Sebelum insiden terjadi, bus sempat singgah di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan akhir Medan. Kendaraan tersebut tercatat membawa total 18 orang, yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru, saat bertolak dari Terminal Lubuklinggau pada Rabu, 6 Mei 2026.























