Jakarta – Pemerintah menegaskan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat dilakukan secara hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat, di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik di Timur Tengah. Kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi publik sekaligus tekanan biaya operasional yang kini dihadapi industri penerbangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan pemerintah merespons dinamika geopolitik global yang ikut menekan sektor transportasi udara. Menurut dia, harga energi yang melonjak setelah ketegangan di Timur Tengah berdampak langsung terhadap biaya penerbangan.
“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar AHY dalam kegiatan Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/5).
AHY menjelaskan, kenaikan harga energi dunia, termasuk avtur, menjadi salah satu faktor utama yang menambah beban maskapai. Biaya itu kemudian berpengaruh pada harga tiket pesawat, terutama saat pemerintah bersiap menghadapi lonjakan mobilitas pada masa libur sekolah dan Iduladha 1447 Hijriah.
Ia menegaskan pemerintah tidak bisa mengambil keputusan ini secara tergesa-gesa. Menurut AHY, kebijakan tarif harus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
“Memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” ucapnya.
AHY mengatakan pemerintah terus membahas berbagai opsi bersama Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk mencari langkah terbaik agar penyesuaian harga tiket tetap wajar dan terukur.
Ia berharap konflik di kawasan Timur Tengah segera mereda sehingga tekanan terhadap pasar energi dan industri penerbangan dapat menurun. “Karena semakin meningkatnya harga energi dunia, termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons atas fluktuasi harga avtur. Langkah itu juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif penerbangan.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, besaran fuel surcharge ditetapkan mengacu pada rata-rata harga avtur di penyedia bahan bakar penerbangan.
“Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, Sabtu (16/5).





















