Jakarta – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan yang melarang platform marketplace menaikkan biaya layanan kepada penjual secara sepihak dan mendadak.
Ketentuan itu akan dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing yang saat ini masih dalam proses pengundangan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan biaya layanan yang dikenakan platform kepada seller harus mengikuti kontrak yang disepakati bersama. Ia menegaskan, marketplace wajib memberi kepastian lewat kontrak berjangka agar kenaikan biaya tidak dilakukan sewaktu-waktu.
“Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun,” ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Dalam masa kontrak tersebut, platform tidak boleh mengubah biaya layanan secara mendadak. Maman juga mengingatkan agar dokumen kerja sama digital disusun dengan ukuran huruf yang jelas, sehingga mudah dibaca pelaku UMKM.
Ia menjelaskan, bila marketplace ingin menaikkan biaya layanan di kemudian hari, maka pengumuman harus disampaikan lebih awal agar pelaku usaha punya waktu menyesuaikan diri.
Maman juga menyebut pemerintah telah melarang sementara setiap kenaikan biaya di platform marketplace untuk mencegah kegaduhan di masyarakat. Menurut dia, kebijakan itu sudah dibahas dan disepakati bersama pihak marketplace.
Jika ada platform yang terbukti melanggar, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjutinya.
“Misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi. Kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak,” ujarnya.
Maman menambahkan, sanksi bertahap sudah disiapkan dalam aturan tersebut. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak merugikan platform, penjual, maupun perusahaan logistik.
“Ada beberapa (sanksi yang disiapkan), ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya ini sudah dianggap fair,” pungkasnya.






















