Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk siap merombak struktur pendapatan perusahaan demi mematuhi regulasi baru terkait perlindungan pengemudi transportasi daring. Kebijakan ini akan memangkas porsi potongan aplikator menjadi hanya 8 persen, sementara 92 persen dari tarif perjalanan akan menjadi hak mitra pengemudi.
Langkah penyesuaian ini merupakan respons langsung atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei lalu. Aturan tersebut mewajibkan adanya skema perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor transportasi online.
Hans, perwakilan manajemen GoTo, mengakui bahwa perubahan ini akan berdampak signifikan terhadap arus kas perusahaan. Ia menyebutkan bahwa pendapatan dari layanan GoRide dipastikan akan mengalami penurunan akibat kebijakan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami,” ujar Hans dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5).
Meski harus mengorbankan margin keuntungan, pihak Gojek menyatakan tetap mendukung penuh arahan pemerintah. Hans menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan aturan baru ini sudah bisa diimplementasikan secara penuh pada bulan depan.
“Mudah-mudahan Juni bisa diterapkan,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat memberikan keterangan di Gedung BP Jamsostek beberapa waktu lalu.





















