DPR Awasi Ketat Implementasi Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam

persen

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Mahendra/Karisma
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Mahendra/Karisma

Jakarta – Komisi VI DPR RI berkomitmen mengawal ketat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang baru saja diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menutup celah kebocoran pendapatan negara yang ditaksir mencapai belasan ribu triliun rupiah dalam dua dekade terakhir.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai koridor demi kepentingan nasional. Menurutnya, pengawasan optimal menjadi kunci agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.

“Tentu nanti akan diimplementasikan melalui peraturan pemerintah dan sebagainya. Dan kami di Komisi VI tentu akan mengawasi hal tersebut secara optimal. Karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah bahwa semua itu yang dilakukan adalah untuk kepentingan bangsa,” ujar Kawendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kebijakan ini hadir sebagai respons pemerintah atas maraknya praktik manipulasi harga, seperti under-invoicing dan transfer pricing, yang selama ini merugikan negara. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN tunggal yang memegang kendali ekspor komoditas strategis.

Kawendra menekankan bahwa langkah ini merupakan perwujudan nyata dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia berharap, dengan sistem baru ini, potensi kebocoran aset negara dapat ditekan seminimal mungkin.

“Supaya apa yang disampaikan oleh beliau, bagaimana tadi selama 20 tahun lebih berapa banyak kebocoran yang kita lihat, belasan ribu triliun, dan itu tidak boleh terjadi lagi kedepannya. Karena hal-hal seperti itu harus kita jaga, yang namanya aset kita, milik negara kita, harus kita optimalkan sebesar-besarnya untuk bangsa kita,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran pasar terkait kebijakan tersebut, Kawendra optimistis pemerintah telah menyiapkan strategi mitigasi. Ia meyakini pemerintah memiliki formula khusus untuk menjaga stabilitas iklim usaha nasional agar tetap kondusif di tengah perubahan sistem perdagangan komoditas ini.

“Tentu, pasti pemerintah punya formula lain nanti untuk mengatasi hal tersebut. Tapi yang menjadi prinsip kita hari ini adalah kita melihat sama-sama bahwa komitmen Presiden itu sudah jelas, bagaimana Pasal 33 akan diimplementasikan secara real dan nyata,” pungkasnya.

Rekomendasi