Defisit Neraca Pembayaran Kuartal I 2026 Lampaui Total Sepanjang 2025

persen

Jakarta – Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) mencatatkan defisit sebesar US$ 9,1 miliar pada triwulan I 2026. Angka ini menandai pembalikan tren setelah sebelumnya mencetak surplus US$ 6,1 miliar pada triwulan IV 2025. Bahkan, besaran defisit awal tahun ini melampaui total defisit sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebesar US$ 7,8 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dinamika ekonomi global yang memengaruhi prospek NPI. BI berkomitmen memperkuat respons bauran kebijakan melalui sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait guna menjaga ketahanan eksternal.

Secara rinci, transaksi berjalan pada periode ini membukukan defisit sebesar US$ 4 miliar atau 1,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Capaian tersebut melebar dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencatatkan defisit sebesar US$ 2,5 miliar atau 0,7 persen dari PDB.

Tekanan pada transaksi berjalan dipicu oleh menyusutnya surplus neraca perdagangan barang menjadi US$ 8 miliar dari sebelumnya US$ 10,2 miliar pada triwulan IV 2025. Kondisi ini terjadi di tengah upaya penyempitan defisit pada neraca jasa.

Sementara itu, transaksi modal dan finansial berbalik mengalami defisit sebesar US$ 4,9 miliar, kontras dengan surplus US$ 9,0 miliar pada periode sebelumnya. Investasi lainnya mencatatkan defisit sebesar US$ 7,8 miliar akibat adanya pembayaran pinjaman luar negeri yang jatuh tempo serta penempatan kas, simpanan, dan aset lainnya di luar negeri.

Meski demikian, investasi langsung dan investasi portofolio tetap menunjukkan surplus, meski nilainya lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya. Investasi langsung mencatat arus masuk neto sebesar US$ 2 miliar, sementara investasi portofolio mencatat surplus US$ 0,7 miliar.

Ke depan, Bank Indonesia memproyeksikan kinerja NPI pada 2026 tetap terjaga dengan defisit transaksi berjalan yang diperkirakan berada dalam kisaran 1,3 persen hingga 0,5 persen dari PDB.

Rekomendasi