OJK Siapkan Aturan Pembatasan Penggunaan Layanan Paylater

persen

ojk-bakal-batasi-penggunaan-paylater-gegara-tren-kredit-macet-naik
OJK Bakal Batasi Penggunaan Paylater Gegara Tren Kredit Macet Naik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat aturan penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater bagi masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko kredit macet yang membayangi industri pembiayaan akibat tingginya akumulasi utang debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera merilis aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025. Regulasi baru ini nantinya memberikan wewenang bagi perusahaan pembiayaan untuk membatasi penyaluran kredit, termasuk menetapkan plafon maksimum penggunaan platform.

“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman.

Menurut Agusman, fenomena kepemilikan banyak akun paylater oleh satu debitur menjadi perhatian serius. Praktik ini dinilai meningkatkan eksposur utang yang tidak terkendali, sehingga berpotensi memicu gagal bayar jika total kewajiban melampaui kemampuan finansial pengguna.

“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, OJK mewajibkan perusahaan penyedia layanan paylater untuk memperketat proses asesmen kredit. Perusahaan didorong untuk lebih cermat dalam menilai kemampuan bayar calon debitur sebelum menyetujui pengajuan pembiayaan.

“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” tambah Agusman.

Data OJK mencatat, hingga Maret 2026, nilai pembiayaan BNPL di industri multifinance mencapai Rp12,81 triliun, atau tumbuh 55,85 persen secara tahunan (year on year). Lonjakan ini dipicu oleh tingginya permintaan masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran.

Meski angka pertumbuhan masih tergolong tinggi, tren kenaikan pembiayaan paylater sebenarnya mulai melambat. Jika dibandingkan dengan Desember 2025 yang mencapai 75,05 persen, laju pertumbuhan terus mengalami penurunan secara bertahap pada Januari dan Februari 2026.

Rekomendasi