Komisi I DPR RI Serap Masukan Daerah Perkuat Ruang Digital

persen

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. Foto : Istimewa
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. Foto : Istimewa

Yogyakarta – Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di daerah terhambat oleh ketiadaan aturan turunan dan kendala kelembagaan. Hal ini menjadi sorotan utama Panitia Kerja (Panja) Ruang Digital Komisi I DPR RI saat menyerap aspirasi di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (22/5/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyebutkan bahwa pemerintah daerah saat ini kesulitan menjalankan fungsi pelindungan data pribadi karena belum adanya regulasi teknis sebagai pedoman operasional.

“Itu temuan yang cukup penting bahwa UU PDP yang sudah diundangkan ternyata belum ada aturan turunannya. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, sebagai pelaksana pelindungan data pribadi di daerah masih mengalami kesulitan,” ujar Sukamta.

Selain masalah regulasi, hambatan struktural juga menjadi kendala serius. Sukamta menjelaskan, pemerintah daerah terbentur aturan yang membatasi pembentukan unit organisasi baru, padahal UU PDP menuntut adanya struktur khusus untuk menangani data pribadi.

“Pemda merasa kesulitan karena ada undang-undang yang membatasi kewenangan pemerintah daerah untuk membuat unit-unit organisasi baru sesuai tuntutan undang-undang. Sementara dalam undang-undang itu susunan organisasi sudah ditentukan,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Panja Ruang Digital juga menyoroti eskalasi kejahatan siber yang polanya terus berkembang. Sukamta menekankan perlunya negara untuk lebih adaptif dalam mengenali dan mengantisipasi pergeseran modus kejahatan di ruang digital.

“Masalah kejahatan cyber ini jadi PR besar kita. Tadi juga ada diskusi tentang pergeseran jenis kejahatan yang ada di ruang cyber dan itu harus diadres, dikenali, kemudian diantisipasi oleh negara kita,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Sukamta memastikan seluruh masukan dari Pemprov DIY, Polda, dan Korem akan menjadi bahan evaluasi strategis di Komisi I DPR RI. Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola ruang digital nasional serta memastikan keamanan data masyarakat dapat terlindungi secara optimal.

Rekomendasi