Seoul – Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Indonesia yang berkunjung secara berkelompok mulai 28 Mei hingga akhir Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mendongkrak sektor pariwisata nasional di tengah upaya pemerintah meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan menetapkan syarat bagi wisatawan Indonesia, yakni harus datang dalam rombongan minimal tiga orang. Dengan skema ini, para wisatawan diizinkan tinggal di Korea Selatan tanpa visa hingga 15 hari.
Langkah strategis ini merupakan hasil keputusan rapat pariwisata yang dipimpin oleh Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu. Pemerintah setempat berupaya melonggarkan persyaratan masuk bagi turis asing agar daya tarik wisata Korea Selatan semakin meningkat.
Meski memberikan kemudahan akses, pemerintah Korea Selatan tetap memberlakukan protokol pencegahan untuk mengantisipasi pelanggaran imigrasi. Agen perjalanan diwajibkan mengirimkan daftar lengkap wisatawan melalui situs resmi pemerintah paling lambat 24 jam sebelum waktu kedatangan.
Data tersebut nantinya akan melalui proses verifikasi ketat untuk memetakan individu yang dinilai memiliki risiko tinggi melakukan pelanggaran izin tinggal atau menetap secara ilegal di Negeri Ginseng.
Kebijakan ini diambil menyusul data kunjungan wisatawan mancanegara ke Korea Selatan yang tercatat mencapai 18 juta orang pada 2025. Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, namun jumlah itu masih di bawah capaian negara tetangga, Jepang, yang mencatat 43 juta kunjungan internasional pada tahun lalu.
























