Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, sebagai KEK kesehatan pertama di Indonesia. Langkah strategis ini diambil untuk memajukan sektor wisata medis sekaligus menekan angka masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri.
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menegaskan bahwa KEK Sanur menjadi tonggak sejarah pengembangan layanan kesehatan nasional. Pihaknya menargetkan kawasan ini mampu menjadi alternatif utama bagi warga Indonesia yang selama ini kerap berobat ke Singapura atau Penang.
Catatan pemerintah menunjukkan, setiap tahun terdapat sekitar 2 juta warga Indonesia yang berobat ke luar negeri, dengan potensi devisa yang mengalir keluar mencapai Rp 200 triliun. Melalui KEK Sanur, ketergantungan tersebut diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Untuk mempercepat realisasi investasi dan operasional, pemerintah menyederhanakan aturan perizinan di kawasan tersebut. Pelaku usaha kini tidak perlu lagi mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke pemerintah daerah.
Kepala Biro Pengendalian KEK, Bambang Wijanarko, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan bangunan, mulai dari Surat Persetujuan Pembangunan (SPP) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ditangani langsung oleh Administrator KEK tanpa dikenakan retribusi tambahan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.
Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga memberikan fleksibilitas operasional bagi rumah sakit di KEK Sanur. Fasilitas kesehatan di kawasan ini diperbolehkan mempekerjakan tenaga medis dan operator alat kesehatan asing. Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis asing tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Dari sisi farmasi, rumah sakit di KEK Sanur juga diberikan akses khusus untuk menggunakan obat-obatan yang belum memiliki izin edar BPOM melalui mekanisme Special Access Scheme (SAS). Skema ini mencakup akses terhadap obat langka hingga produk kesehatan yang telah mendapatkan izin darurat dari otoritas negara asal yang diakui secara internasional.
Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour, Christine Hutabarat, menyampaikan bahwa aturan kawasan atau Estate Regulation telah disusun untuk mengatur standar pelayanan, pembangunan fisik, hingga pengelolaan lingkungan. Seluruh pengajuan izin usaha di kawasan ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diverifikasi oleh Administrator KEK dan Kementerian Kesehatan.
Kebijakan operasional KEK Sanur ini telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dalam agenda Estate Regulation yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha juga menandatangani kesepakatan bersama terkait kepatuhan terhadap aturan kawasan.
























