Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level yang sama untuk periode 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada Kamis, 28 Mei 2026.
Untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum, LPS menetapkan bunga penjaminan tetap di angka 3,50 persen. Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen, dan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap di level 6,00 persen.
LPS menilai kebijakan ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas sistem perbankan. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan yang stabil, serta kondisi likuiditas dan persaingan antarbank yang tetap sehat.
Keputusan mempertahankan bunga penjaminan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan LPS, setelah sebelumnya posisi TBP sempat berada di level 3,75 persen. Saat ini, rasio cakupan penjaminan simpanan dinilai tetap terjaga dengan baik, yakni melampaui 90 persen dari total rekening nasabah bank nasional.
Hingga April 2026, data LPS mencatat sebanyak 666,72 juta rekening nasabah di bank umum telah dijamin seluruh simpanannya hingga batas maksimal Rp 2 miliar. Angka serupa juga berlaku bagi rekening nasabah di BPR maupun BPRS.
Ke depan, LPS berkomitmen untuk terus mengevaluasi TBP secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap relevan dengan dinamika ekonomi, kondisi perbankan, dan pasar keuangan, guna menjaga kredibilitas serta efektivitas perlindungan bagi nasabah penyimpan.





















