Prabowo Tunjuk Agus Harimurti Pimpin Komite Kereta Cepat Indonesia

persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015. Aturan ini ditetapkan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan tujuan meningkatkan efektivitas tugas komite melalui penyesuaian susunan keanggotaan agar selaras dengan struktur Kabinet Merah Putih.

Selain AHY, Perpres ini juga merombak jajaran anggota komite. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komite. Sementara itu, jajaran anggota diisi oleh Menteri Keuangan Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani.

Komite ini memiliki mandat strategis untuk menangani kendala teknis maupun finansial proyek kereta cepat, termasuk masalah pembengkakan biaya atau cost overrun. Tugas komite meliputi penentuan langkah untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan, pengaturan porsi kepemilikan, hingga penyesuaian skema pinjaman proyek.

Lebih lanjut, komite berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang diperlukan bagi proyek tersebut. Dukungan ini mencakup rencana penyertaan modal negara kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium guna memastikan pemenuhan modal proyek tetap berjalan.

Peraturan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan perubahan susunan ini, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan dan percepatan penyelesaian sisa isu strategis dalam operasional serta pengembangan infrastruktur kereta cepat kebanggaan nasional tersebut.

Rekomendasi