Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperluas akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke Tiongkok dengan diterbitkannya izin bagi delapan unit pengolahan ikan (UPI) baru. Dengan tambahan tersebut, saat ini terdapat total 638 UPI yang telah mengantongi izin resmi dari General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyatakan bahwa delapan UPI tersebut resmi mendapatkan nomor registrasi ekspor pada 11 Mei 2026. Persetujuan ini diperoleh melalui jalur bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok.
Delapan perusahaan yang kini diizinkan melakukan ekspor adalah PT Duta Mitra Semesta, PT BPH Global Indonesia, CV Daniel Nathania Fishery, PT Bintang Samudera Pratama, PT Ramantha Kawanua Indonesia, PT Marindo Jaya Maros, PT Jaya Mega Samudera, dan PT Zhongyi Supply Chain Services.
Ishartini menegaskan, pencapaian ini merupakan langkah strategis mengingat Tiongkok adalah pasar yang sangat potensial bagi produk perikanan nasional. Pada tahun 2025, volume ekspor perikanan ke negeri tirai bambu tersebut tercatat mencapai 491.528 ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp 17,46 triliun.
Hingga saat ini, Indonesia telah mengekspor sedikitnya 1.080 jenis komoditas perikanan ke Tiongkok. Beberapa produk utama yang mendominasi pasar di antaranya adalah cumi beku, berbagai jenis rumput laut, serta ikan layur, ikan leather jacket, dan ikan croaker beku.
Guna menjaga keberlanjutan akses pasar ini, KKP mendesak seluruh pelaku usaha untuk senantiasa menjaga komitmen dalam penerapan standar sanitasi dan higiene. Ishartini menekankan pentingnya menjaga prinsip keamanan pangan di seluruh rantai produksi.
Penerapan standar kualitas yang konsisten dinilai sangat krusial untuk memperkuat kepercayaan internasional sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di kancah global. Kepatuhan terhadap aturan negara tujuan ekspor menjadi syarat mutlak agar produk Indonesia tetap diterima dengan baik di pasar luar negeri.



















