Pasaman Barat – Empat pria yang diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Selasa (26/5/2026) malam. Salah satu dari tersangka yang diamankan diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah setempat.
Keempat tersangka berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34) kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan di pondok milik SY.
“Saat penggerebekan, kami mengamankan DH, AF, dan HD di dalam pondok beserta alat hisap sabu. Tak lama berselang, pemilik pondok berinisial SY datang dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, satu set alat hisap (bong), tiga buah mancis, serta tiga unit ponsel milik para pelaku. Hasil tes urine keempat tersangka pun dinyatakan positif mengandung metamphetamine.
Menanggapi keterlibatan anak mantan pejabat dalam kasus ini, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum kasus ini secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Agung.























