Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memaparkan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini dipandang krusial sebagai jembatan tata kelola perusahaan daerah sebelum Undang-Undang BUMD yang lebih komprehensif disahkan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa pihaknya perlu mengawal arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat BUMD. Hal ini disampaikan saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri dan jajaran direksi BPD se-Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Kami ingin mendengar ini, termasuk kami ingin melihat bagaimana substansi isi dari RPP terkait dengan BUMD,” ujar Rifqinizamy.
Menurut Rifqinizamy, pemerintah saat ini memang tengah menginisiasi pembentukan UU BUMD. Namun, sembari menunggu proses legislasi tersebut rampung, pemerintah memilih melakukan penyempurnaan melalui revisi peraturan pemerintah.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil menyusul arahan Presiden agar struktur Direktorat Jenderal BUMD tetap berjalan efektif. “Kita mengetahui pemerintah menginisiasi Undang-Undang BUMD, namun berdasarkan informasi yang kami terima dari pemerintah, Presiden mengamanahkan untuk satu struktur dirjen BUMD tetap running, tetapi kemudian Undang-Undangnya sementara disempurnakan dengan revisi terhadap peraturan pemerintah terkait dengan BUMD,” jelasnya.
Komisi II DPR RI berharap RPP tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD di seluruh daerah. Dengan adanya kejelasan materi muatan dalam RPP, diharapkan tata kelola BUMD ke depan menjadi lebih terarah dan memiliki payung hukum yang jelas sebelum undang-undang induk diterbitkan.

















