Padang – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat di jalur Padang Panjang-Bukittinggi, khususnya di wilayah Kecamatan X Koto. Langkah ini diambil sebagai upaya mendesak untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh kegagalan fungsi rem di turunan panjang kawasan tersebut.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, dalam pertemuan koordinasi bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Selasa (9/6/2026).
“Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan kondisi ruas jalan Padang Panjang-Bukittinggi yang hampir setiap tahun terjadi kecelakaan. Kami mengusulkan pembatasan jadwal operasional kendaraan tertentu dan usulan tersebut disambut baik,” ujar Ahmad Fadly.
Menurut Fadly, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko fatalitas di jalur strategis tersebut. Ia menekankan bahwa mobilitas yang tinggi menuntut penanganan yang terukur, berkelanjutan, dan berbasis pada pemetaan lokasi rawan kecelakaan yang komprehensif.
Selain pembatasan operasional, diskusi tersebut juga menyepakati langkah mitigasi teknis lainnya. Beberapa poin yang dibahas meliputi penambahan rambu lalu lintas, pembaruan marka jalan, hingga peningkatan pengawasan di titik-titik yang dinilai paling berbahaya bagi pengguna jalan.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, menyatakan dukungan penuh. Pihaknya berkomitmen untuk segera mengevaluasi fasilitas perlengkapan jalan serta menyusun rekomendasi penanganan teknis berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Pihaknya memastikan akan terus mengedepankan tindakan preventif guna menekan angka kecelakaan di jalur tersebut agar kejadian serupa tidak terus berulang.






















