Limapuluh Kota – Tingginya angka pengiriman tenaga kerja nonprosedural di Nagari Taram, Kabupaten Limapuluh Kota, mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menetapkan wilayah tersebut sebagai Desa Binaan Imigrasi. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui edukasi hukum yang lebih intensif.
Pengukuhan yang berlangsung pada Kamis (11/06/2026) ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.
Ahlul Badrito Resha menilai, status Desa Binaan sangat krusial bagi daerahnya yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi. Ia berharap program ini mampu meminimalisir risiko masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pengukuhan ini penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang cara bekerja di luar negeri yang aman. Banyak lulusan SMK kita yang ingin bekerja ke luar negeri, jadi kita harus pastikan mereka memiliki kesadaran keimigrasian agar terhindar dari praktik perdagangan orang,” ujar Ahlul.
Senada dengan hal tersebut, Analis Muda Kanwil Imigrasi Sumbar, Juni Munandar, menegaskan bahwa Nagari Taram dipilih karena dinilai memiliki potensi kerawanan terkait penyaluran tenaga kerja ilegal. Melalui program ini, masyarakat akan diberikan pendampingan berkala mengenai prosedur keimigrasian yang benar.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami tata cara pembuatan paspor dan keberangkatan pekerja migran secara prosedural. Selain itu, warga juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar mereka,” jelas Juni.
Sebagai Desa Binaan, Nagari Taram akan menjadi pusat sosialisasi keimigrasian yang berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum dan tertib administrasi.
Selain agenda pengukuhan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pertemuan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektoral, mulai dari pihak kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga pemerintah daerah setempat, guna memperkuat koordinasi pengawasan di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.




















