Nanik Lepas Tangan Soal Tuntutan Dana Proyek Makan Bergizi

persen

nanik-soal-‘investor’-mbg-tagih-rp218,2-m:-gak-ada-kaitan-dengan-bgn
Nanik Soal ‘Investor’ MBG Tagih Rp218,2 M: Gak Ada Kaitan dengan BGN

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak bertanggung jawab atas tuntutan pengembalian dana sebesar Rp218,2 miliar yang diajukan pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin. Dana tersebut sebelumnya disetorkan sebagai talangan untuk proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara Mujazin dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Saat ini, Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung,” ujar Nanik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

Nanik menyarankan agar pengusaha tersebut menagih langsung kepada pihak yang bersangkutan. “Suruh sama Pak Pusung dong tanyanya,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Mujazin melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, bersikeras bahwa transaksi tersebut melibatkan institusi BGN. Yazdi menunjukkan bukti Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 yang diteken oleh Mujazin dan Lodewyk Pusung pada 2 September 2025.

MoU tersebut berisi kesepakatan pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) milik Mujazin.

“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp218.250.000.000. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp62.250.000.000 pada Agustus 2025,” ungkap Yazdi.

Yazdi menambahkan, sisa komitmen dibayarkan melalui cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun, hingga kini hak kelola 97 dapur yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pihaknya bahkan mengklaim memiliki dokumentasi penyerahan uang tunai dan cek yang dilakukan langsung di kantor BGN.

Menanggapi kebuntuan ini, Yazdi mendesak Nanik S. Deyang untuk memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan proyek atau pengembalian dana tersebut. Ia bahkan melontarkan ancaman akan menempuh jalur komunikasi langsung ke Presiden Prabowo Subianto jika hak kliennya tidak segera diselesaikan oleh BGN.

Rekomendasi