DPR Mendorong Optimalisasi Anggaran dan Transparansi Hak Siar TVRI

persen

dpr-minta-tvri-transparansi-soal-anggaran-hak-siar-piala-dunia
DPR Minta TVRI Transparansi Soal Anggaran Hak Siar Piala Dunia

Jakarta – Komisi VII DPR RI menyoroti tajam besarnya biaya hak siar Piala Dunia yang dikeluarkan TVRI senilai 80 juta dolar AS. Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menilai angka tersebut tidak wajar karena jauh melampaui biaya hak siar di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (17/6/2026), Andhika mendesak manajemen TVRI memberikan penjelasan transparan terkait mekanisme perhitungan biaya tersebut. Ia khawatir ketidakjelasan ini berpotensi memicu pemborosan anggaran negara dan masalah hukum di masa depan.

“Jangan sampai nantinya ini terkesan seperti ada pemborosan, dan ke depan bisa jadi ada permasalahan terkait hal tersebut. Transparansi harus menjadi perhatian,” tegas Andhika.

Selain menyoroti hak siar, Andhika juga menyoroti penurunan pagu indikatif TVRI tahun ini. Meski anggaran terbatas, ia mendorong lembaga tersebut melakukan diversifikasi pendanaan, termasuk melalui skema pinjaman luar negeri, agar program strategis tetap berjalan.

Menurutnya, TVRI harus memprioritaskan tambahan anggaran untuk penguatan infrastruktur penyiaran dan transformasi digital, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Modernisasi pemancar dan peningkatan kualitas siaran daerah menjadi poin krusial agar fungsi TVRI sebagai perekat persatuan bangsa tetap terjaga.

“TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki fungsi pelayanan masyarakat. TVRI bukan media komersial yang berorientasi keuntungan, melainkan penyedia informasi, pendidikan, budaya, sekaligus perekat persatuan bangsa,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Di sisi lain, Andhika menuntut TVRI lebih agresif dalam meningkatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia berharap TVRI mampu berinovasi untuk mendongkrak pendapatan operasional tanpa mengabaikan kewajiban utamanya dalam memberikan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat luas.

Rekomendasi