Jakarta – Bank Indonesia resmi melakukan pengetatan terhadap regulasi transaksi valuta asing (valas) guna menekan volatilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat pengawasan lalu lintas devisa nasional. Kebijakan ini diwujudkan melalui pemangkasan ambang batas atau threshold pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) serta penyesuaian syarat pelaporan transfer dana ke luar negeri bagi pelaku ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa batas pembelian valas tunai tanpa underlying kini ditetapkan maksimal sebesar US$ 10.000 per pelaku dalam satu bulan. Angka tersebut mencatatkan penurunan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan pembelian hingga US$ 25.000 per orang per bulan. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Kamis (18/6/2026) dan akan mulai diimplementasikan secara efektif per 1 Juli 2026.
Langkah preventif ini diambil oleh otoritas moneter untuk memitigasi risiko spekulasi mata uang yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi makro. Dengan mewajibkan dokumen pendukung bagi transaksi di atas US$ 10.000, Bank Indonesia berupaya memastikan bahwa permintaan valas di pasar domestik memiliki landasan ekonomi yang jelas dan terukur.
Tidak hanya menyasar pembelian tunai, Bank Indonesia juga memperketat prosedur pengiriman dana ke luar negeri (outward remittance). Ambang batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri kini diturunkan menjadi setara US$ 25.000, dari ketentuan sebelumnya yang mencapai setara US$ 50.000. Penyesuaian ini merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lalu lintas devisa yang lebih komprehensif.
Penurunan threshold ini mewajibkan para pelaku usaha maupun individu untuk lebih tertib dalam melengkapi dokumen administrasi saat melakukan transaksi valas dalam jumlah besar. Pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran modal keluar diharapkan dapat membantu menjaga cadangan devisa negara tetap solid di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Pemberlakuan aturan baru pada awal Juli 2026 mendatang menandai komitmen Bank Indonesia dalam melakukan penguatan sistem moneter. Seluruh perbankan dan lembaga keuangan yang melayani transaksi valuta asing diwajibkan untuk menyesuaikan sistem internal mereka guna mengakomodasi perubahan batasan tersebut. Pihak otoritas menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan iklim pasar valas yang lebih sehat, transparan, dan teratur sehingga mampu meredam tekanan terhadap mata uang rupiah dari berbagai aktivitas transaksi yang bersifat spekulatif. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menjaga keseimbangan neraca pembayaran nasional serta mendukung ketahanan sektor keuangan domestik dari potensi gejolak eksternal yang terus membayangi pasar keuangan global.























