Jakarta – Pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi investor yang berminat membeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh BPI Danantara.
Kebijakan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui aturan tersebut, pembeli instrumen seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan mendapatkan kekebalan dari tuntutan hukum.
Negara menjamin transaksi ini tidak dapat diproses secara pidana umum, pidana khusus, maupun pidana perpajakan, serta terbebas dari gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata,” bunyi Pasal 50A ayat 5 dalam UU tersebut.
Selain perlindungan hukum, pemerintah juga memastikan kerahasiaan data investor.
Informasi mengenai pembeli surat utang Danantara tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun dijadikan alat bukti di pengadilan.
Meski demikian, fasilitas ini tidak berlaku bagi semua orang. Hanya investor yang sudah tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak, yang diperbolehkan membeli instrumen tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pembelian surat utang khusus ini merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
Operasional penerbitannya pun akan dikelola dengan prinsip profesional dan akuntabel.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis Pasal 50A ayat 10.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko yang terukur dalam pengembangan sektor keuangan nasional melalui BPI Danantara.



















