Jakarta – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali menjadi sorotan pasar pada Senin (22/6/2026). Berdasarkan data terbaru dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas untuk pecahan 1 gram saat ini ditetapkan pada level Rp 2.668.000. Fluktuasi harga ini menjadi perhatian utama bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai atau aset investasi jangka panjang.
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam tercatat bertahan di angka Rp 2.401.000 per gram. Nilai beli kembali ini berlaku seragam untuk seluruh pecahan emas batangan maupun tahun produksi. Stabilitas harga buyback yang tidak mengalami perubahan ini memberikan kepastian bagi pemilik aset dalam merencanakan likuidasi atau penjualan kembali emas mereka ke pihak produsen.
Selain harga dasar, calon pembeli maupun penjual emas batangan wajib memperhatikan kewajiban pajak yang menyertai setiap transaksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas dikenakan PPh 22. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif pajak sebesar 0,25 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen administratif resmi.
Ketentuan pajak juga berlaku saat pemilik melakukan penjualan kembali (buyback) kepada pihak Antam. Untuk transaksi penjualan dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari mekanisme kepatuhan fiskal yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku transaksi emas di Indonesia.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan per Senin (22/6/2026):
Pecahan 0,5 gram dipatok seharga Rp 1.384.000.
Pecahan 1 gram dipatok seharga Rp 2.668.000.
Pecahan 2 gram dipatok seharga Rp 5.276.000.
Pecahan 3 gram dipatok seharga Rp 7.889.000.
Pecahan 5 gram dipatok seharga Rp 13.115.000.
Pecahan 10 gram dipatok seharga Rp 26.175.000.
Pecahan 25 gram dipatok seharga Rp 65.312.000.
Pecahan 50 gram dipatok seharga Rp 130.545.000.
Pecahan 100 gram dipatok seharga Rp 261.012.000.
Pecahan 250 gram dipatok seharga Rp 652.265.000.
Pecahan 500 gram dipatok seharga Rp 1.304.320.000.
Pecahan 1.000 gram dipatok seharga Rp 2.608.600.000.
Para investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga secara berkala sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi pembelian maupun penjualan, mengingat harga logam mulia sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan kebijakan moneter yang berlaku. Transaksi resmi dapat dilakukan melalui gerai fisik maupun kanal resmi yang disediakan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.























