Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar

persen

djbc-sita-baju-bekas-impor-ilegal-senilai-rp53,9-m
DJBC Sita Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 M

Jakarta – Upaya pemberantasan peredaran pakaian bekas impor ilegal terus digencarkan pemerintah. Terbaru, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan balpres senilai total Rp53,9 miliar yang tersebar di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi pelaku usaha yang patuh serta masyarakat luas. Menurutnya, pengawasan terhadap barang ilegal dilakukan secara rutin meski tidak selalu dipublikasikan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal. Sebetulnya laporannya setiap minggu ada yang tertangkap untuk kasus seperti ini,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Di Jakarta, petugas menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini bermula dari kecurigaan terhadap KM Eden Mas yang berlayar dari Pontianak. Meski manifes kapal mencantumkan muatan mie instan dan kargo umum, pemeriksaan mendalam mengungkap 43 kontainer di antaranya justru berisi 4.687 balpres dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar.

Sementara itu, di Kalimantan Barat, tim gabungan Bea Cukai membongkar jaringan penimbunan barang ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi yang berlangsung pada 19 hingga 21 Juni tersebut, petugas mengamankan 2.060 balpres senilai Rp16,48 miliar.

Purbaya menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut diduga masuk melalui wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga, seperti China dan Korea, sebelum dikumpulkan dan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Saat ini, DJBC tengah melakukan pendalaman intensif untuk memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik rantai pasok barang ilegal tersebut. Purbaya memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke akar distribusi.

“Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut,” tegasnya.

Rekomendasi