Revisi UU P2SK: Simak Perubahan Penting Kewenangan BI, LPS, dan OJK

persen

Jakarta – Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini membawa perombakan fundamental dalam tata kelola sektor finansial nasional, termasuk perluasan mandat otoritas moneter, pengawasan lembaga keuangan, hingga pemberian perlindungan hukum khusus bagi investor pada instrumen tertentu.

Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah penambahan mandat bagi Bank Indonesia (BI). Selain menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran, bank sentral kini diwajibkan mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui kebijakan yang bersinergi dengan pemerintah. Untuk memperkuat koordinasi tersebut, Pasal 43 mengatur bahwa menteri yang mewakili pemerintah kini diperbolehkan menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI untuk membahas kebijakan moneter umum, meski hanya memiliki hak bicara tanpa hak suara.

Transparansi dan akuntabilitas lembaga juga menjadi sorotan melalui pemberian kewenangan baru kepada DPR. Komisi XI DPR kini memiliki otoritas untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap BI, OJK, dan LPS. Hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang bersifat mengikat, sehingga lembaga terkait wajib menindaklanjutinya. Langkah ini dinilai sebagai upaya parlemen untuk meningkatkan pengawasan terhadap efektivitas kinerja otoritas keuangan.

Di sektor investasi, pemerintah memberikan perlindungan hukum yang bersifat komprehensif bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Danantara. Pasal 50A menegaskan bahwa negara menjamin pembeli instrumen tersebut dari segala bentuk tuntutan pidana umum, pidana khusus, hingga gugatan perdata. Bahkan, data terkait investasi ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan maupun dasar pengenaan pajak, sebuah klausul yang memicu diskusi luas di kalangan praktisi hukum dan ekonomi.

Transformasi juga menyentuh pasar komoditas dengan dibentuknya bursa mineral nasional. Melalui Pasal 132A, pemerintah mengamanatkan pendirian bursa mineral dan komoditas strategis yang terintegrasi dengan ekosistem keuangan digital di bawah pengawasan OJK. Sementara itu, pelaku industri aset kripto kini wajib mengantongi izin resmi dari OJK untuk beroperasi, dengan syarat pendirian bursa aset kripto minimal melibatkan 11 perseroan terbatas.

Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengalami perubahan signifikan. Kementerian Keuangan, BI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini diizinkan menjadi pemegang saham BEI. Langkah ini sejalan dengan rencana demutualisasi bursa agar lebih berorientasi pada laba dan mampu menarik minat investor skala besar, tanpa mengesampingkan independensi operasional bursa.

Di sisi lain, kewenangan penyidikan OJK kini mengalami penyesuaian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Penyidik OJK diwajibkan bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan Polri serta mengacu sepenuhnya pada KUHAP dalam memproses berkas perkara. Terakhir, untuk menjaga stabilitas perbankan, masa penyehatan bagi bank bermasalah diperpanjang dari satu tahun menjadi maksimal dua tahun, serta dibukanya peluang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan fasilitas perpajakan khusus.

Rekomendasi