Polisi Ringkus Pemuda Pencuri Uang Rp23 Juta di Sijunjung

persen

curi-uang-majikan-rp23-juta,-pria-di-sijunjung-diciduk-polisi
Curi Uang Majikan Rp23 Juta, Pria di Sijunjung Diciduk Polisi

Sijunjung – Pelarian seorang pemuda berinisial A (21) usai menggasak uang tunai senilai Rp23 juta milik majikannya berakhir di tangan kepolisian. Warga asal Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, tersebut diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sijunjung kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah warung kawasan Jorong Batang Kering, Kecamatan Kamang Baru, pada Selasa (23/6/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi pengejaran ini dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Ipda Aqshal M Oktori.

Kasus ini terungkap saat istri korban, Parluhutan Lumban Raja (60), menyadari bahwa tersangka yang selama ini menumpang tinggal di rumah sekaligus warung mereka telah menghilang secara tiba-tiba pada Selasa siang.

Kecurigaan pemilik rumah memuncak ketika mendapati kamar yang ditempati pelaku sudah kosong. “Seluruh pakaian dan sepatu milik pelaku sudah tidak ada di lemari,” ujar sumber kepolisian menirukan keterangan korban.

Setelah dilakukan pengecekan pada tempat penyimpanan rahasia di balik gulungan selimut, korban mendapati uang tunai sebesar Rp23 juta telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.

Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pelacakan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung bersama barang bukti sisa uang hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi