MOSAIC: Hibah dan Pinjaman Lunak Perkuat Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas

persen

Jakarta – Skema pembiayaan campuran yang mengombinasikan hibah dan pinjaman lunak dinilai sebagai model paling realistis untuk mengakselerasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis komunitas di Indonesia. Pendekatan ini diproyeksikan mampu menjaga tarif listrik tetap terjangkau sekaligus memungkinkan replikasi proyek secara masif guna mendukung target pencapaian 100 Gigawatt (GW) energi surya nasional.

Hasil riset yang dipaparkan oleh MOSAIC bersama Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Purpose dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/6), menyoroti urgensi pencarian model pendanaan yang tepat. Pemerintah saat ini memiliki target ambisius membangun 80 GW PLTS berbasis desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta 20 GW PLTS yang terintegrasi dengan jaringan nasional.

Program Direktur MOSAIC, Aldy Permana, menyatakan bahwa tantangan utama pengembangan energi surya komunitas terletak pada besarnya investasi awal dan keberlanjutan operasional jangka panjang. Menurut simulasi riset, pembangunan PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) membutuhkan investasi sekitar Rp22 miliar dengan biaya operasional dan pemeliharaan tahunan mencapai Rp330 juta selama masa operasi 20 tahun.

Dari empat model yang dikaji, yakni hibah penuh, pinjaman bank syariah, kombinasi hibah dan pinjaman lunak, serta dana abadi wakaf uang, skema 50 persen hibah dan 50 persen pinjaman lunak dianggap paling seimbang. Model ini dinilai mampu menekan tarif listrik agar tetap ekonomis bagi masyarakat desa sekaligus menarik bagi investor atau pemberi dana sosial. Selain itu, instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) diusulkan menjadi pendukung biaya operasional agar proyek tetap beroperasi secara berkelanjutan.

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, menyambut positif inovasi ini. Ia menekankan bahwa integrasi antara dana komersial, hibah, dan instrumen sukuk merupakan terobosan yang layak diimplementasikan. Namun, ia menegaskan bahwa tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi menjadi syarat mutlak mengingat keterlibatan dana publik dan dana sosial Islam dalam skema tersebut.

Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah, menambahkan bahwa tantangan saat ini adalah menghubungkan instrumen keuangan syariah yang melimpah dengan proyek-proyek energi yang siap eksekusi. Kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, perbankan, lembaga filantropi, dan pengelola dana lingkungan, menjadi kunci utama realisasi proyek percontohan.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI, Roysepta Abimanyu, mengingatkan agar PLTS tidak hanya dilihat sebagai penyedia listrik. Energi surya harus diposisikan sebagai penggerak ekonomi desa melalui pemanfaatan energi untuk cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, dan usaha produktif lainnya.

Potensi pendanaan dari sektor filantropi Islam sendiri sangat besar, dengan total donasi masyarakat muslim Indonesia mencapai sekitar Rp343,5 triliun per tahun. Dengan dukungan tersebut, MOSAIC dan pihak terkait berharap riset ini dapat menjadi landasan kebijakan implementasi proyek percontohan PLTS berbasis komunitas yang berkelanjutan di berbagai daerah.

Rekomendasi