SPAI Desak Perluasan Aturan Potongan Komisi bagi Seluruh Pekerja

persen

pekerja-angkutan-ingin-potongan-komisi-8-persen-tak-hanya-untuk-ojol
Pekerja Angkutan Ingin Potongan Komisi 8 Persen Tak Hanya untuk Ojol

Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah segera memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi seluruh pekerja platform digital, termasuk pengemudi taksi online dan kurir kargo. Desakan ini muncul sebagai respons atas kebijakan perusahaan aplikasi yang dinilai diskriminatif dalam penerapan skema bagi hasil.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyoroti kebijakan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Lalamove yang hanya membatasi potongan komisi 8 persen untuk layanan ojek online roda dua. Menurutnya, langkah sepihak tersebut mengabaikan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menjanjikan aturan potongan 8 persen berlaku bagi seluruh sektor transportasi online.

“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang, baik menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun lebih,” tegas Lily dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

SPAI menilai ketimpangan ini terjadi karena status hukum pengemudi dan kurir belum diakui secara resmi sebagai pekerja. Akibatnya, para mitra pengemudi kerap kehilangan hak-hak dasar serta tidak mendapatkan kondisi kerja yang layak.

Untuk mengatasi masalah tersebut, SPAI menuntut pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Langkah ini dianggap krusial agar posisi tawar pekerja di hadapan perusahaan aplikasi menjadi lebih kuat.

Selain itu, SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memasukkan klausul perlindungan bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah harus segera memasukkan aturan pelindungan ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru,” tambah Lily.

Sebagai informasi, skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan rencananya akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Namun, kebijakan tersebut sejauh ini hanya menyasar layanan transportasi penumpang roda dua, sehingga memicu protes dari berbagai elemen pekerja transportasi online lainnya.

Rekomendasi