Pemerintah Terapkan Subsidi PPN Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah

Pengawasan ketat dilakukan melalui sistem digital untuk menjamin insentif pemerintah benar-benar dirasakan oleh penumpang.

persen

AirAsia plane preparing for takeoff at a bustling airport terminal. Perfect for travel-themed projects.
Photo by Jeffry Surianto on Pexels

Jakarta – Maskapai penerbangan domestik kini wajib menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket kelas ekonomi.

Langkah tegas ini diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna memastikan masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau selama periode libur sekolah 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Pengawasan ketat dilakukan melalui sistem digital untuk menjamin insentif pemerintah benar-benar dirasakan oleh penumpang.

“Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan langkah pemerintah memberikan stimulus agar masyarakat dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya lebih ringan,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan pantauan melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS), seluruh maskapai rute domestik telah melakukan penyesuaian harga. Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 ini menanggung 100 persen PPN pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan yang mencakup rentang waktu 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memacu pergerakan wisatawan domestik sekaligus menggerakkan roda ekonomi UMKM di daerah.

Selain fokus pada efisiensi biaya perjalanan, Kemenhub juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat konektivitas nasional sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Kemenhub menyatakan siap menjatuhkan sanksi administratif bagi maskapai yang melanggar ketentuan PPN DTP, tarif batas atas, maupun aturan fuel surcharge.

Pemerintah memastikan akan terus memantau kepatuhan maskapai di lapangan demi melindungi hak-hak konsumen.

Rekomendasi