Jakarta – Komisi XI DPR RI memastikan bahwa besaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2027 belum diputuskan. Saat ini, pemerintah dan legislatif masih dalam tahap awal penyusunan Nota Keuangan serta RAPBN 2027.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menanggapi angka-angka yang beredar di ruang publik. Menurutnya, nominal yang muncul saat ini hanyalah bagian dari dinamika pembahasan kebijakan fiskal dan bukan merupakan keputusan final.
“Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Karena itu, Komisi XI akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).
Misbakhun mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam diskusi tersebut, pemerintah membuka peluang agar alokasi TKD tahun depan dapat lebih optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ia merujuk pada pengalaman pembahasan APBN 2026, di mana alokasi TKD akhirnya ditetapkan sebesar Rp693 triliun setelah ada penambahan sebesar Rp43 triliun dari rancangan awal. Hal ini membuktikan bahwa aspirasi daerah menjadi perhatian serius dalam desain kebijakan fiskal.
“Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menekankan bahwa keberpihakan APBN kepada daerah tidak hanya diukur dari satu pos anggaran saja. Pembangunan di daerah bisa didorong melalui kombinasi TKD maupun belanja pemerintah pusat.
“Yang paling penting adalah rakyat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.





















